Kilas Berita :
Home » » Baleg DPR Hentikan Pembahasan Revisi UU KPK

Baleg DPR Hentikan Pembahasan Revisi UU KPK

Written By PUSKOMDA Priangan Timur on 18 Okt 2012 | 10/18/2012

Badan Legislasi (Baleg) DPR menyepakati untuk mengehentikan pembahasan revisi UU nomor 30 tahun 2002 tentang KPK. Meski keputusan ini menjadi kesimpulan seluruh fraksi dalam rapat pleno Baleg, tetapi sesungguhnya Baleg memiliki pertimbangan sendiri. Apa itu?

"Pokok utama hasil keputusan dari laporan panja untuk menghentikan pembahasan Undang-undang nomor 30 tahun 2002 tentang KPK, kita mempunyai 3 dasar pertimbangan terhadap apa yang sudah berkembang saat ini. Pertama, bahwa seluruh ketua fraksi sudah berkirim surat kepada ketua DPR yang menyatakan permintaan penghentian terhadap pembahasan RUU perubahan undang-udang nomor 30 tahun 2002 tentang KPK," kata Ketua Baleg Ignatius Mulayono dalam rapat pleno Baleg di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (17/10/2012)

Kedua, menurut Igantius, dari pemerintah (dalam hal ini Kemenkum HAM) juga telah menyatakan bahwa saat ini saat yang tidak tepat apabila dilakukan revisi terhadap UU nomor 30 tahun 3002 tentang KPK tersebut.

"Dan terakhir, Baleg telah menerima dari Komisi III untuk menindaklanjuti draf usulan revisi UU nomor 30 tahun 2002 tentang KPK itu, jadi apa yang disampaikan oleh Panja KPK juga memiliki kekuatan yang menjadi dasar pertimbangan ini yang kami kira ketentuannya sudah tepat," terang Ignatius.

Panja yang dimaksud Ignatius adalah kesimpulan Panja RUU KPK yang menyepakati untuk tidak melanjutkan pembahasan RUU KPK. Keputusan Panja ini yang disampaikan dalam rapat pleno Baleg dan menjadi pertimbangan keputusan Baleg.

Ditemui usai rapat, Igantius menuturkan bahwa seluruh atau sembilan fraksi menyetujui penghentian pembahasan revisi undang-undang nomor 32 tahun 2002 tentang KPK. Atas keputusan ini Baleg akan segera melaporkan kepada pimpinan DPR untuk ditindaklanjuti.

"Kita akan segera laporkan ke pimpinan untuk pimpinan menindaklanjuti. Terkait usulan beberapa fraksi agar daftar nama draf RUU KPK di prolegnas agar dicabut, akan didalami (oleh Baleg) dengan Menteri hukum dan HAM," jelasnya.

| Detik.com
Share this article :

Puskomda FSLDK Priangan Timur

Puskomda FSLDK Priangan Timur
 
Support : Team MCD FSLDK Priangan Timur
Copyright © 2010. FSLDK Priangan Timur - Jawa Barat - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website | Editing by Team MCD
Proudly powered by Blogger